memanfaatkanperairan Indonesia sebagai jalur perdagangan maupun aktivitas pelayaran lainnya, membuat stabilitas keamanan maritim Indonesia harus ditata dan dikelola dengan baik. Kerjasama dibidang keamanan maritim dengan Negara lain serta peran aktif Indonesia dalam forum-forum internasional merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan. Dilapangan, variasi harga terjadi. Harga tertinggi biasanya tercapai ke kebun-kebun sawit plasma, yang dikelola petani dengan dukungan teknis dari perkebunan besar (inti). Di kebun swadaya yang dikelola petani secara mandiri, harga TBS jauh di bawahnya, meski juga dari pohon sawit umur 10--20 tahun. Sejarahakuntansi di dunia bermula sejak ribuan tahun lalu. Adapun sejarah akuntansi di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pada dasarnya, akuntansi merupakan seni pencatatan dari transaksi-transaksi keuangan. Namun, seiring dengan perkembangannya, akuntansi didefinisikan secara lebih detail. MengenalPotensi dan Tantangan Teknologi Kelautan di Masa Depan 3 Gambar 1. Indonesia Poros Maritim Dunia Gambar 1 menampilkan tentang konsep pembentukan Poros Maritim Dunia yang diucapkan salah satu calon Presiden Indonesia saat persaingan politik untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim, memicu kembalinya wawasan kemaritiman pada . JawabanSejarah Maritim IndonesiaKetika Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor, dan kepulauan sekelilingnya berdasarkan sidang BPUPKI 11 Juli 1945. Wilayah laut Hindia Belanda yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia hanya hanya selebar 3 mil dari garis pantai. Bayangkan bahwa Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Arafura, statusnya merupakan perairan internasional. Pada masa ini, wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonasi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritiemw Kringen Ordonantie TZMKO 1939. Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau awal kemerdekaan Indonesia, dirasakan bahwa hukum laut yang berlaku saat itu dapat mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI. Hal ini dikarenakan wilayah kepulauan Indonesia terpecah-pecah oleh perairan yang statusnya perairan internasional, dan kapal asing bebas berlayar di area DjuandaMenanggapi situasi tersebut, pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawijaya, mendeklarasikan “Deklarasi Djuanda”. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan Archipelagic State, sehingga perairan antar pulau di kawasan Republik Indonesia pun merupakan wilayah Republik ini menuai pro dan kontra dari berbagai negara di dunia. Beberapa negara yang kontra antara lain Amerika Serikat, Ingris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru. Sedangkan yang pro antara lain Filipina, Equador, dan 1982Amerika Serikat tetap mempertahankan posisinya yang kontra dan menolak Deklarasi Djuanda hingga tahun 1982. Setelah Indonesia melalui perjuangan panjang, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982. Pada pertemuan itu juga, konsepsi Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari semula kurang dari 1 juta km2 menjadi 5,8 juta km2. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS, untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia merupakan negara kepulauan. Jakarta - Salah satu gagasan penting yang lahir dari reformasi politik 1998 adalah perubahan paradigma dalam menjalankan pembangunan nasional. Pembangunan yang pada masa lampau lebih menitikberatkan kepada aspek kontinental daratan, perlahan tapi pasti bergeser ke arah lautan maritim.Perubahan cara berfikir ini dicoba untuk diterjemahkan oleh pemerintah pasca orde baru ke dalam langkah-langkah yang konkret. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya maritim, pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Oktober era Presiden Joko Widodo, pengelolaan aspek maritim semakin diperkuat melalui pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, revitalisasi peran Badan Keamanan Laut Bakamla, dan yang paling monumental adalah pencanangan kebijakan Poros Maritim Dunia pada 2014 yang silam. Tantangan kemaritimanApa yang terjadi pada masa lampau memang cukup ironis dan memprihatinkan. Indonesia secara atributif adalah negara maritim dengan penguasaan wilayah perairan seluas 6,4 juta kilometer persegi. Secara faktual, Indonesia memiliki kurang lebih buah pulau, baik besar maupun kecil. Tak hanya itu, Indonesia juga memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat beragam, baik jenis maupun kaya akan minyak bumi dan gas alam, termasuk sumber energi non-konvensional seperti tenaga angin dan panas bumi. Indonesia juga memiliki banyak varian sumber daya perikanan, baik perikanan laut maupun budidaya laut dan pantai. Hanya saja hal tersebut tidak berkorelasi lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Jika menilik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia misalnya, sebagian besar wilayah tersebut masih menjadi sentra kemiskinan, alih-alih sebagai kontributor utama pembangunan telah terjadi perubahan cara pandang, hal penting yang perlu digaris bawahi adalah dampak dari perubahan tersebut tidak bisa serta-merta dirasakan manfaatnya secara optimal. Perubahan masih berada pada tataran cara pandang serta lingkup organisasional-struktural. Perubahan belum berada pada tahap resultansi hasil yang bisa dinikmati oleh banyak pihak, khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang seyogyanya menjadi lumbung kesejahteraan dan benteng terdepan NKRI dalam menghadapi ancaman di bidang kemaritiman. Dengan kata lain, perubahan perspektif tersebut belum menyentuh kendala-kendala riil di bidang kemaritiman yang dihadapi oleh ilustrasi, masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan masih berkutat pada minimnya peralatan seperti perahu dan alat tangkap ikan untuk melaut. Mereka juga terkendala pasokan bahan bakar minyak untuk menjalankan perahu motornya pada saat melaut. Deretan permasalahan akan semakin panjang apabila kita menilik proses di bagian hilir. Masih banyak nelayan yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia tidak memiliki storage atau tempat penyimpanan yang memadai. Jika pun ada, pasokan listrik menjadi ini berdampak pada menurunnya kualitas tangkapan untuk dipasarkan. Persoalan lainnya yang dihadapi oleh penduduk di wilayah tersebut adalah pola pikir yang masih bertumpu pada pemenuhan kebutuhan hidup the way to survive, belum pada tataran upaya yang bersifat kontinyu untuk meningkatkan daya saing individu dan tersebut menjadi pekerjaan rumah jangka panjang yang harus dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah setempat. Menjadikan sumber daya kemaritiman semata-mata sebagai mata pencaharian hidup tanpa adanya inovasi untuk mengoptimalkan hasil dan strategi konservasi guna mendukung kelestarian ekosistem, akan menjadikan sumber daya tersebut lama-kelamaan habis dan tidak bisa dinikmati oleh generasi perspektif keamanan, aspek maritim masih menyuguhkan persoalan untuk dipecahkan oleh para pemangku kepentingan. Merujuk data Kementerian KKP, sepanjang 2014- pertengahan 2019, terdapat sedikitnya 582 kapal ikan ilegal yang ditangkap aparat keamanan. Data yang dilansir oleh International Maritime Bureau IMB juga menghadirkan persoalan yang harus segera 2015 hingga kuartal pertama 2019 misalnya, Indonesia menjadi negara dengan kasus pembajakan dan perompakan bersenjata tertinggi di Asia Tenggara dengan total 44 kasus, jauh di atas Filipina dan Malaysia yang juga menghadapi persoalan serupa. Kendala-kendala tersebut tentu saja bukan persoalan sepele. Adanya kapal ikan ilegal di perairan Indonesia misalnya, di satu sisi mengindikasikan terjadinya pelanggaran kedaulatan di wilayah maritim Indonesia, sedangkan di sisi lain juga menggerus mata pencaharian hidup para ikan ilegal yang menggunakan teknologi tinggi, tentu bukan kompetitor yang sepadan bagi nelayan tradisional Indonesia. Maraknya perompakan juga berdampak negatif terhadap rantai pasok kebutuhan logistik komprehensifBeragam kendala dalam pengelolaan wilayah maritim serta keamanan maritim tersebut sudah semestinya disikapi secara cepat dan tepat. Perubahan cara pandang berbasis maritim harus ditopang oleh pemetaan masalah riil yang dihadapi, serta pemilihan strategi teknis yang baiknya kita menilik sejenak pemikiran Alfred Tayer Mahan, pakar geopolitik dan kemaritiman dunia. Dalam bukunya yang berjudul 'The Influence of Sea Power Upon History' 1890, Mahan menyebutkan sedikitnya ada lima hal yang harus dipenuhi bagi suatu negara jika hendak menjadi negara berkapasitas maritim, yakni kedudukan geografis suatu negara, bentuk bangun muka bumi, luas wilayah perairan, jumlah penduduk yang turun ke laut, karakter nasional penduduk, serta karakter pemerintah dan lima hal tersebut, satu hal yang bisa ditarik sebagai kesimpulan, bahwa untuk menjadi negara berkapasitas maritim yang tangguh harus ada sinergi aktif antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola sumber daya maritim yang dimiliki, lengkap dengan dinamika dan segala pada pemikiran tersebut, dalam rangka meneguhkan kembali atribut Indonesia sebagai negara berkapasitas maritim, ada dua strategi jangka panjang yang bisa dijalankan oleh pemerintah. Pertama, pengelolaan sumber daya maritim secara komprehensif dari hulu ke hilir oleh para pemangku kebijakan terkait dengan melibatkan sebesar-besarnya partisipasi masyarakat, baik dalam hal perencanaan, eksekusi, maupun contoh, dalam menyikapi permasalahan klasik yang dihadapi oleh masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengambil inisiasi dengan menjadikan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata bahari atau laboratorium hidup untuk studi kemaritiman. Strategi tersebut dapat merubah cara pandang masyarakat dalam mengelola strategi lanjutan tersebut dapat berjalan, hal-hal yang sifatnya primer dan fundamental seperti pengelolaan sumber daya manusia, penguatan bidang pendidikan dan kesehatan, afirmasi penggunaan teknologi, serta pembangunan infrastruktur dasar harus dijalankan secara paralel. Akan sangat sulit menjadikan sebuah wilayah sebagai tujuan wisata apabila tidak ada listrik dan sarana transportasi yang memadai. Keterbatasan dalam hal anggaran bisa ditangani dengan melibatkan swasta nasional melalui skema crowdfunding dana gotong royong.Kedua, penguatan kapasitas pengamanan di bidang maritim. Segala bentuk pembangunan dan pengelolaan sumber daya maritim akan menjadi kurang optimal apabila masih terdapat kebocoran yang diakibatkan oleh aktivitas illegal fishing atau perompakan di wilayah perairan Indonesia. Oleh sebab itu, aspek keamanan maritim menjadi hal yang vital untuk menguatkan aspek keamanan maritim, dibutuhkan penguatan kapasitas pertahanan dengan menempatkan jumlah prajurit TNI dalam jumlah yang cukup untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia yang rentan dicaplok negara lain. Tak hanya itu, prajurit yang tangguh perlu didukung oleh infrastruktur pertahanan yang memadai di wilayah perairan, khususnya di pulau-pulau terdepan dan terluar Indonesia seperti ketersediaan pos pemantau, kapal patroli, serta drone untuk pengintaian. Mereka juga harus terus-menerus ditingkatkan modernisasi alat utama sistem persenjataan alutsista dan penguatan industri strategis di bidang maritim dalam menyokong kebutuhan pertahanan merupakan persoalan mendesak yang harus segera dibenahi. Apabila kedua strategi besar tersebut dapat dijalankan, niscaya Indonesia tidak hanya sekedar menjadi negara maritim yang sifatnya taken for granted, tapi juga negara yang berkapasitas maritim maritime power state.Dr. H. Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR RI ega/ega – Sudah tahu sejarah kemaritiman Indonesia? Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang mempunyai kedaulatan dalam mengelola kekayaan lautnya. Terlebih posisi Indonesia yang berada di antara silang dunia membuat kekayaan lautnya sering menjadi incaran dari negara-negara lain, Adjarian. Adanya kedaulatan maritim menjadi salah satu kewenangan negara yang ekslusif dan bebas. Sehingga, negara bisa mengelola sendiri wilayah lautnya yang sudah menjadi hak negara. Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan maritimnya sudah dilakukan dengan cara diplomasi secara bertahun-tahun. O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, maritim adalah berkenaan dengan laut, berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Indonesia termasuk sebagai negara maritim yang dikelilingi oleh lautan yang lebih luas daripada daratannya. Yuk, kita cari tahu sejarah kemaritiman Indonesia berikut ini, Adjarian! Sejarah Kemaritiman Indonesia Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan dengan luas sekitar 3,25 km2. Baca Juga Keuntungan Kondisi Geografis Indonesia sebagai Negara Maritim

kemaritiman indonesia mulai dikelola secara internasional sejak zaman